Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Pergub yang ditandatangani Heru Budi pada 30 Mei 2024 ini, ada sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut.
Pada Bab II Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut bahwa pembebasan pokok pajak 100 persen untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya, di poin kriteria pembebasan pokok disisipkan bahwa wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
"Dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Selasa (18/6).
Artinya, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar di Jakarta, namun belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100 persen saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini.
"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," katanya.
Pasalnya, disebutkan bahwa dalam hal pemutakhiran data NIK, mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda.
Misalnya, status hunian yang pemilik lamanya sudah meninggal dunia, namun NIK-nya masih dipakai atau belum dialihkan oleh pemilih hunian yang baru.
"Pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak," ucapnya.
Oleh sebab itu, objek PBB-P2 dengan NJOP hingga Rp2 miliar tapi tidak memenuhi kriteria atau ketentuan pemuktahiran NIK tersebut, hanya akan diberikan pembebasan pokok sebesar 50 persen.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia.
Diketahui, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah atau hingga Rp2 miliar ini diberlakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Kebijakan tersebut dituangkan Anies menjadi payung hukum dengan diterbitkannya Pergub Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Adapun nilai NJOP Rp2 miliar untuk pembebasan PBB sendiri dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar yang diatur oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.