Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. 


Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.


Pergub yang ditandatangani Heru Budi pada 30 Mei 2024 ini, ada sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut.

Pada Bab II Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut bahwa pembebasan pokok pajak 100 persen untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selanjutnya, di poin kriteria pembebasan pokok disisipkan bahwa wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir. 


"Dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang 
pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Selasa (18/6).

Artinya, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar di Jakarta, namun belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100 persen saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini. 


"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," katanya. 

Pasalnya, disebutkan bahwa dalam hal pemutakhiran data NIK, mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda. 


Misalnya, status hunian yang pemilik lamanya sudah meninggal dunia, namun NIK-nya masih dipakai atau belum dialihkan oleh pemilih hunian yang baru.

"Pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak," ucapnya. 

Oleh sebab itu, objek PBB-P2 dengan NJOP hingga Rp2 miliar tapi tidak memenuhi kriteria atau ketentuan pemuktahiran NIK tersebut, hanya akan diberikan pembebasan pokok sebesar 50 persen.


"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia.

Diketahui, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah atau hingga Rp2 miliar ini diberlakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. 


Kebijakan tersebut dituangkan Anies menjadi payung hukum dengan diterbitkannya Pergub Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Adapun nilai NJOP Rp2 miliar untuk pembebasan PBB sendiri dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar yang diatur oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Kritik Keras Rencana Prabowo Impor 1,5 Juta Ekor Sapi demi Program Susu Gratis
Ganjar Kritik Keras Rencana Prabowo Impor 1,5 Juta Ekor Sapi demi Program Susu Gratis

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengkritik keras rencana Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mengimpor 1,5 juta ekor sapi demi Program Susu Gratis.

Baca Selengkapnya
Biaya Hidup di Jakarta Rp15 Juta per Bulan, Ini Cara Dapat Tambahan Penghasilan
Biaya Hidup di Jakarta Rp15 Juta per Bulan, Ini Cara Dapat Tambahan Penghasilan

Padahal, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya Rp5,06 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya