Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru soal insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan ini disebut bahwa hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
"Ada perbedaan kebijakan (PBB-P2) tahun sebelumnya dengan tahun 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lusi menjelaskan, pembebasan pokok 100 persen masih berlaku, namun untuk satu hunian saja. Sedangkan, bagi warga ibu kota yang memiliki lebih dari satu hunian, maka akan terkena pajak.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebaskan,"
terangnya.
merdeka.com
"Kebijakan tahun sebelumnya dengan pertimbangan masih pemulihan Covid-19 untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya di kenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar," sambungnya.
Selain itu, pada Pergub baru tersebut juga ada klausul baru. Di mana, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar juga diminta melakukan pemuktahiran Nomor Induk Keluarga (NIK) agar memenuhi kriteria pembebasan pokok atau pajak gratis.
"Kalau ada warga yang memiliki 1 rumah dan dikenakan PBB, bisa melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT, sehingga nama SIPPT-nya masih pemilik lama," jelas dia.
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran karena belum melakukan pemuktahiran NIK, masih berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok 100 persen di 2024.
"Bisa dapat (PBB gratis) jika belum bayar, kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," ucapnya.
Lusi menuturkan, sebelum ditetapkan Pergub ini telah disosialisasikan kepada warga, baik melalui sosial media maupun perangkat daerah
"Sudah sosialisasi melalui media sosial, dan di seluruh wali kota dengan mengundang camat, lurah, RT/RW dan perwakilan warga/wajib pajak (WP)," kata dia.
merdeka.com