Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Anies juga menyoroti subtansi atau klausul yang ditambahkan Pemprov DKI.
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menanggapi aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun aturan tentang pajak gratis itu dikeluhkan warga melalui media sosial X atau sebelumnya Twitter karena minim sosialisasi.
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis.
Anies turut menyayangkan minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta soal aturan baru tersebut. Sebab Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
"Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," kata Anies usai hadir di Silaturahmi dan Perayaan Hari Raya Idul Adha bersama Masyarakat Peduli Jakarta, Pekayon Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Selain itu, Anies juga menyoroti subtansi atau klausul yang ditambahkan Pemprov DKI Jakarta dalam aturan tersebut. Di mana wajib pajak yang punya hunian lebih dari satu dengan NJOP Rp 2 miliar tetap harus bayar pajak.
"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," jelas Anies.
Padahal, kata Anies, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang bisa menaungi semua orang yang tinggal di dalamnya. Sehingga, kata dia, kebijakan terkait pajak hingga tata ruang amat dekat dengan warga.
"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," ujar Anies.
Anies bilang, prinsip kesejahteraan warga itu lah yang dulu dia pernah pegang teguh kala memimpin DKI Jakarta.
"Kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," ucapnya.
Diketahui, Anies pernah menerbitkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Kebijakan itu menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah atau hingga Rp 2 miliar tanpa syarat jumlah hunian yang dimiliki wajib pajak.