Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menolak wacana evaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar di Jakarta.
Kebijakan warisan Anies sebagai gubernur itu akan dikaji kembali oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal. Supaya mereka bisa menetap dan tinggal di Jakarta. Karena selama ini membebani warga.
"PBB untuk rumah tinggal itu membebani bagi rakyat di Jakarta baik kebanyakan kenapa karena mereka membutuhkan rumah untuk perlindungan dari hujan dari panas dan bukan rumah yang dipakai untuk kegiatan usaha memberikan pendapatan," kata Anies di Jambi, Kamis (14/12).
"Karena itulah kenapa tempat tinggal di Jakarta yang di bawah Rp2 M itu dibebaskan supaya rakyat kebanyakan tetap bisa tinggal di Jakarta," jelas Anies.
Maka kalau dibebani pajak, rakyat kecil yang menetap di Jakarta bakal tergusur. Karena ketidakmampuan merek membayar pajak.
"Kalau tidak maka Jakarta akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur. Tergusur oleh apa? tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Nanti pindah kemana pindah ke luar Jakarta," kata Anies.
Menurutnya, dengan dihilangkan kebjakan pembebasan pajak itu bakal menjadikan Jakarta hanya dihuni orang kaya. Seakan mengusir warga Jakarta yang kurang mampu secara halus.
"Akhirnya Jakarta hanya jadi rumah bagi mereka yang mampu. Tapi mereka yang pra sejahtera yang kesulitan bayar pajak pelan pelan terusir. Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Sebagai informasi, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.
Lusi mengatakan, Pemprov DKI bakal mengenakan PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.
“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” kata Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10).
Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," kata Lusi.