Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan yang diberikan sebesar 100 persen, yang mulai berlaku pada 1 September 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato dalam acara dialog ekonomi dalam rangka merayakan hari ulang tahun Kemenko Perekonomian yang ke-58, Jakarta, Selasa (27/8).
Airlangga mengungkapkan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana Peraturannya tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Khusus untuk insentif pajak, atas kesetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, PPN-DTP untuk sektor perumahan" kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari target semula sebesar 166.000 unit ditingkatkan menjadi 200.000 unit.
"Di mana untuk masyarakat penghasilan rendah, FLPP ini dari semula target sebesar 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit," jelas dia.
Airlangga menyebut dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September mendatang. Dia berharap pogram ini juga mendorong kemampuan masyarakat kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi.
"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi," tutup Airlangga.