Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang disusun untuk mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.
"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8).
Suryo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 30A Ayat 3, beleid tersebut menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.