Soal RUU Polri, Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres & Draf yang Beredar Tak Resmi
Puan juga memastikan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Ia menyatakan draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Puan juga memastikan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. "Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujarnya.
Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar bukan draf resmi karena DPR belum menerima Surpres terkait RUU tersebut. "Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi," kata Puan.
Sementara itu, DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 ini menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP, yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sesuai tata tertib yang berlaku.
Puan menyatakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya, mengingat DPR memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Tidak ada tarik menarik antara Baleg dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP. Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses," ujar Puan.
Menurutnya, keputusan mengenai pembahasan RKUHAP akan ditetapkan setelah pembukaan masa sidang berikutnya. "Memang domainnya Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang," kata Puan.