Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Dukcapil Jakarta Pastikan Warga yang NIK Dinonaktifkan Tak Pengaruhi DPT Pilkada
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sebanyak 284.000 lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal luar domisili telah dinonaktifkan.
"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," kata Budi di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Budi, proses penonaktifan NIK akan terus berjalan guna memastikan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah DKI Jakarta tertib.
Lebih lanjut, Budi bilang penonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Jakarta 2024. Budi menuturkan, ada 8,3 juta warga Jakarta yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024.
"Kecuali yang pindah ya, tapi kalau yang dinonaktifkan di kita nanti ya kalau misalkan dinonaktifkan itu tidak mempengaruhi penonaktifan di KPU," jelas Budi.
"Karena kan mereka basic nya adalah de jure enggak the facto jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita, sekitar 8,3 triliun," sambungnya.
Diketahui, KPU DKI Jakarta menerjunkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih di Jakarta sebanyak 8.315.669 pemilih selama sebulan ke depan. Dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, Petugas Pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektronik milik warga.
Selain itu, Petugas Pantarlih juga bakal memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.
"KPU DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (26/6/2024).
Menurut Fahmi, proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, kata dia implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.
"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Fahmi.
Fahmi menuturkan, sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU melayani dua hal, yaitu pemilih dan peserta pemilihan.
Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang.