Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Hal ini dilakukan terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI, baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
"Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/2).
Ia menjelaskan, pelaksanaannya direncanakan secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. Kemudian, dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait dan wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," jelasnya.
"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luarkota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tambahnya
Hingga saat ini disebutnya terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya secara bertahap sesuai tempat tinggal saat ini.
Untuk penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Masyarakat melihat status NIK-nya melalui Cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Namun, bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili diimbau tidak perlu panik.
"Silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,"
pungkas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin