Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili
Disdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.
Disdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Selatan menyebutkan sebanyak 35 ribu warga sudah berpindah domisili menyusul adanya kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
"Jumlah ada 35.000 warga Jakarta Selatan sudah melakukan proses pindah," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Nurrahman menuturkan jumlah ini lebih banyak daripada jumlah pendatang di Jakarta Selatan yang mencapai sejumlah 6.000 orang hingga April 2024.
Dia menambahkan proses kepindahan bekerjasama dengan Dukcapil luar DKI Jakarta seperti kawasan Tangerang Selatan, Depok, Bekasi agar lebih mudah.
"Sudah banyak warga Jakarta Selatan yang berpindah sesuai dengan alamat domisili," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Terlebih, dia juga mengatakan proses mengurus pindah domisili ini terbilang mudah lantaran warga hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan ke kelurahan.
"Dokumen tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja datang ke kelurahan untuk mengurus izin pindah," ujarnya.
Dia mengingatkan agar warga yang telah mengurus izin pindah untuk memberikan nomor telepon yang nantinya akan dihubungi terkait nomor surat keterangan (SK).
"Jadi sehari selesai proses pindah domisili itu karena sudah kita siapkan langsung di tempat," ujarnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisili.