Domisili adalah Tempat Tinggal, Ketahui Macam dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Domisili adalah kediaman, tempat tinggal, atau alamat di mana seseorang tinggal. Domisili berperan penting dalam kesejahteraan setiap orang.
Domisili adalah istilah yang menunjukkan tempat tinggal kita. Tapi, apa bedanya dengan alamat di KTP?
Domisili adalah Tempat Tinggal, Ketahui Macam dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Istilah domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan domisili adalah kediaman dan bertempat tinggal. Sementara mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang.
Masih menurut BPS, domisili juga bisa berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal. Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Meski demikian, alamat domisili kadang kala bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.
-
Apa itu domisili? Domisili adalah tempat seseorang tinggal atau menetap. Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah domisili. Ketika ditanyakan tentang domisili, kita akan menjawab tempat tinggal atau di mana kita menetap.
-
Bagaimana cara menentukan domisili? Domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
-
Kenapa domisili penting? Domisili seseorang dalam suatu negara haruslah jelas. Dengan begitu, akan mempermudah pengenalan identitas sekaligus mudah dalam mempertahankan hak-hak dan perannya dalam pemerintah.
-
Kenapa penting pemilih punya domisili? Memiliki domisili di wilayah pemilihan.
-
Kapan domisili seseorang bisa berubah? Domisili dapat berubah jika seseorang atau badan hukum memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu, memiliki niat tetap untuk tinggal di sana, dan meninggalkan domisili sebelumnya.
-
Bagaimana 'permukiman' berbeda dari 'perumahan'? Permukiman lebih luas, mencakup lingkungan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang dan utilitas umum yang diperlukan untuk mendukung kehidupan para penghuninya.
Secara yuridis, domisili adalah tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
merdeka.com
Pengertian Domisili
Berikut beberapa pengertian domisili menurut para ahli, dilansir dari laman liputan6.com;
1. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.
2. Prawirohamidjojo dan Pohan
Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
3. Subekti
Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.
4. Hukum Perdata
Domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
5. Fiskal
Domisili adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pengertian ini sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1, pajak akan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.
Domisili dalam Hukum
Domisili diterapkan dalam sistem hukum untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi seseorang atau badan hukum dalam hal status, hak, dan kewajiban. Domisili juga berpengaruh dalam hal yurisdiksi, yaitu kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Berikut adalah beberapa contoh penerapan domisili dalam sistem hukum:
- Dalam hukum perdata internasional, domisili digunakan untuk menentukan hukum nasional yang berlaku bagi seseorang atau badan hukum yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara. Misalnya, dalam perkara perceraian antara dua warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda, maka hukum yang berlaku adalah hukum Belanda sebagai hukum domisili mereka.
- Dalam hukum waris, domisili digunakan untuk menentukan hukum mana yang mengatur pewarisan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Menurut Pasal 962 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, rumah kematian atau tempat tinggal terakhir dari pewaris menjadi dasar penentuan hukum waris.
- Dalam hukum pernikahan, domisili digunakan untuk menentukan tempat dan syarat pernikahan seseorang. Misalnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, di tempat kediaman calon mempelai wanita atau di tempat lain sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Dalam hukum pajak, domisili digunakan untuk menentukan kewajiban perpajakan seseorang atau badan hukum. Misalnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap.
Pentingnya Domisili bagi Subjek Hukum
Domisli tak hanya sekadar istilah untuk menggambarkan suatu tempat menetap. Domisili memainkan peran yang lebih penting bagi kesejahteraan seorang individu. Dengan memiliki alamat domisili yang jelas dan tercatat, artinya Anda juga berhak mendapatkan pelayanan sipil sekaligus hukum dari wilayah tempat tinggal Anda.
Berikut beberapa hal penting terkait domisili bagi seorang individu yang merupakan warga dalam suatu negara, dalam hal ini Indonesia, di mata hukum;
1. Domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (Pasal 76 KUH Perdata).
2. Untuk menentukan di mana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).
3. Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut dan mempermudah segala urusan atau keterikatan seseorang dengan masalah atau pengadilan hukum.
Macam-Macam Domisili
Terdapat dua macam domisili yang ada, yakni domisili terikat dan domisili bebas. Berikut penjelasan keduanya;
1. Domisili Terikat
Domisili terikat adalah domisili yang menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya, seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Undang-Undang yang mengatur tentang domisili terikat ini adalah:
- Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974).
- Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).
- Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).
Tak sama dengan domisili terikat, domisili bebas adalah macam domisili di mana seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas terbagi menjadi dua, yakni domisili bebas terkait wewenang perdata dan penunjukkan. Undang-Undang yang mengatur tentang domisili bebas ini adalah:
- Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt).
- Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).
Perbedaan Domisili, Residensi, dan Tempat Tinggal
Domisili, residensi, dan tempat tinggal adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan lokasi di mana seseorang tinggal. Namun, ketiga istilah ini memiliki arti dan fungsi yang berbeda dalam konteks hukum, administrasi, dan sosial. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara domisili, residensi, dan tempat tinggal:
- Domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau badan hukum yang menentukan hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Domisili biasanya ditetapkan berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan, atau pilihan seseorang. Domisili dapat berubah jika seseorang atau badan hukum memenuhi syarat tertentu, seperti tinggal di suatu tempat untuk jangka waktu tertentu, memiliki niat tetap untuk tinggal di sana, dan meninggalkan domisili sebelumnya. Domisili penting untuk berbagai keperluan hukum, seperti pernikahan, perceraian, pajak, warisan, dan lain-lain.
- Residensi adalah tempat di mana seseorang atau badan hukum tinggal secara faktual atau aktual. Residensi dapat bersifat sementara atau permanen, tergantung pada keadaan dan tujuan seseorang atau badan hukum. Residensi dapat berbeda dengan domisili jika seseorang atau badan hukum memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tidak memiliki niat untuk menetap di suatu tempat. Residensi penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendidikan, kesehatan, pemilihan umum, dan lain-lain.
- Tempat tinggal adalah lokasi fisik di mana seseorang atau badan hukum tinggal pada saat tertentu. Tempat tinggal dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan seseorang atau badan hukum. Tempat tinggal dapat sama dengan domisili atau residensi jika seseorang atau badan hukum hanya memiliki satu tempat tinggal atau memiliki niat untuk menjadikannya sebagai domisili atau residensi mereka. Tempat tinggal penting untuk berbagai keperluan sosial, seperti komunikasi, identitas, hubungan, dan lain-lain.
Perbedaannya dengan Alamat KTP
Seringkali, kita mendengar istilah domisili dan alamat KTP digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari. Namun, sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang jelas.
Alamat KTP merupakan alamat resmi tempat tinggal seseorang yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat KTP biasanya merupakan alamat tempat tinggal seseorang secara tetap, yang biasanya digunakan untuk kepentingan administrasi dan legalitas. Alamat KTP seharusnya berada di wilayah yang sama dengan domisili seseorang, tetapi tidak selalu demikian.
Sementara itu, domisili merujuk pada tempat tinggal seseorang yang diakui secara hukum. Domisili bisa berbeda dengan alamat KTP, tergantung pada keadaan individu. Sebagai contoh, seseorang mungkin memiliki alamat KTP di rumah orangtuanya, tetapi sebenarnya tinggal di kota lain karena alasan pekerjaan atau pendidikan. Dalam hal ini, domisili orang tersebut berada di kota tempat tinggalnya yang sebenarnya, bukan di alamat KTP-nya.
Perbedaan antara domisili dan alamat KTP juga dapat muncul dalam konteks perizinan atau kebutuhan administrasi lainnya. Misalnya, untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) di kota tempat seseorang tinggal sebenarnya, biasanya diperlukan bukti domisili yang valid, seperti surat keterangan domisili dari RT/RW setempat. Sementara itu, untuk mengurus administrasi kependudukan, alamat KTP akan menjadi informasi yang penting.Surat Domisili
Surat domisili adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa seseorang atau badan hukum telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di suatu daerah. Surat domisili dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal, seperti pembukaan rekening bank, pernikahan, pendidikan, pekerjaan, pajak, izin usaha, dan lain-lain.
Tujuan dari surat domisili dalam transaksi adalah untuk menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memiliki tempat tinggal yang sah dan resmi di suatu daerah, serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan daerah tersebut.
Selain itu, fungsi surat domisili dalam transaksi sebagai berikut:
- Surat domisili dapat digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dan resmi bagi seseorang atau badan usaha yang tinggal atau beroperasi di suatu daerah. Surat domisili dapat menjadi pengganti KTP atau KK jika domisili seseorang berbeda dengan domisili yang tertera pada dokumen tersebut.
- Dapat digunakan sebagai syarat pengurusan berbagai dokumen legal lainnya, seperti NPWP, SIUP, akta kelahiran, akta pernikahan, akta perceraian, dan lain-lain. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap di suatu daerah.
- Dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pemilihan umum, dan lain-lain. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan daerah tempat mereka tinggal atau beroperasi.
- Surat domisili dapat digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya, seperti beasiswa, subsidi, bantuan sosial, dan lain-lain. Surat domisili menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.