Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya di penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tetap bisa mendaftarkan anaknya di penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun dengan syarat memiliki bukti domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, mereka harus segera melapor ke kelurahan.
Apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.
"Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB" kata Budi, Selasa (4/6).
Budi mengatakan, kalaupun ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.
"Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan)," katanya.
Budi mengaku, sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dan mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.
Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta baik itu untuk jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.
"Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua," kata dia, dikutip dari Antara.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.
Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.
PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.
PPDB Bersama hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis," jelas dia.
Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.