Viral Bocah 5 Tahun Berdarah-darah di Jaktim, Ternyata Dianiaya Orang Tua karena Sakit Hati
Dalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengalami luka pada tangan dan wajahnya berdarah viral di media sosial. Tak hanya luka, tubuh bocah itu penuh lebam.
Dalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Bocah ini diduga dianiaya ibunya. Dalam video itu, seseorang bertanya apa saja yang dilakukan sang ibu kepada anak tersebut.
"Kamu kenapa? Diapain sama mamah? Kamu mukanya sampai bonyok gini," ucap wanita dalam video itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Rebo sudah datang menemui korban berinisial RML (5). Kini, korban telah dievakuasi ke salah satu rumah aman.
"Anak yang diduga menjadi korban, karena di tubuhnya ada luka-luka, ini sudah diamankan di rumah aman," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/10).
Ade Ary menerangkan kronologi anak tersebut dianiaya orang tuanya. Dia mengatakan, korban sedari bayi tinggal di daerah Kupang, NTT. Korban kemudian dijemput oleh ibu kandungnya untuk dibawa ke Jakarta pada Juni 2024.
Ade Ary mengatakan, korban bersama ibu kandung dan ayah tiri tinggal di Jalan Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo Jakarta Timur.
"Korban karena sejak bayi tinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan, ibu kandung korban sakit hati mendengar hal itu. Sehingga, dia menganiaya anaknya. Tak hanya ibu kandung, ayah tiri ikut menganiaya korban.
"Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, kekerasan itu dialami oleh korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Hal itu diungkap dari keterangan korban kepada tetangga.
"Koran sering tidak dikasih makan, sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang, jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul," ujar dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Kini, korban telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Sementara itu, kedua pelaku YT dan MLL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 76c jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Tersangka dilakukan penahanan," ucap dia.