Moeldoko Curhat Sempat Jengkel ke Asabri saat Menjadi Panglima TNI
"Waktu saya menjadi panglima TNI saya nyentuh saja gak bisa, akhirnya saya jengkel (dengan Asabari)," ucap Moeldoko
Pemerintah membentuk Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga komisioner OJK.
Moeldoko Curhat Sempat Jengkel ke Asabri saat Menjadi Panglima TNI
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berharap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bernasib seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).
"Jangan sampai terjadi seperti Asabri, Asabri waktu saya menjadi panglima TNI saya nyentuh saja gak bisa, akhirnya saya jengkel, tolong saya minta dipresentasikan ini uang prajurit saya masa saya tidak tahu. Bayangkan Panglima TNI punya 500 ribu prajurit tidak boleh nyentuh Asabri,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5).
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Pemerintah membentuk Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga komisioner OJK.
“Dengan adanya komite ini saya yakin pengelolannya akan lebih transparan, akuntabel tidak bisa macem-macem, apa yang dijalankan akan dikontrol dengan baik secara umum oleh komite dan OJK,” ujarnya.
Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan, Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.
Menurutnya, Tapera ini berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya. Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kata Moeldoko, Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.
“Kenapa di perluas? karena ada problem backlog yang dihadapi Pemerintah. Sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah ini data dari BPS,” pungkasnya.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi mengatakan, pengawasan terhadap dana kelolaan BP Tapera nantinya tidak hanya dilakukan oleh OJK, namun juga lintas Kementerian/Lembaga lain.
“Pengawasannya itu tidak hanya oleh OJK, tapi juga oleh Komite Tapera, dan komite lain tadi sudah disampaikan oleh Bapak, Ibu, ada dari PUPR, ada dari Kementerian Keuangan, kemudian ada juga dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan staf profesional,” kata Jasmi.
Jasmi menjelaskan bahwa Tapera merupakan sui generis, atau dilandasi oleh jenis aturan hukum yang mengatur hal-hal spesifik.
Dalam hal ini, pengawasan terhadap tabungan wajib Tapera telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta POJK NO. 20 TAHUN 2022 Tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Ada Undang-Undang tentang Tapera, ada PP, dan juga bahkan secara khusus, OJK sudah menerbitkan peraturan OJK yang tadi. Tapera ini adalah sui generis,” jelasnya.
merdeka.com