Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Tak Gaduh, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Tapera ke Masyarakat

Agar Tak Gaduh, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Tapera ke Masyarakat

Agar Tak Gaduh, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Tapera ke Masyarakat

Presiden yakin masyarakat akan merasakan manfaat Tapera

Pemerintah dinilai perlu mensosialisasikan secara masif terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Harapannya, publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai, publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum dapat informasi yang utuh.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera" kata Hamka.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera.

Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini. Tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Menurut Hamka, besaran angka 3% tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Hamka mengatakan, yang perlu dicatat adalah pada priode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi Covid-19.

Agar Tak Gaduh, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Tapera ke Masyarakat

Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. 

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Agar Tak Gaduh, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Tapera ke Masyarakat

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3% untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. 

Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan.

Dia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. 

Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu.

Begitu juga dengan kebijakan simpanan Tapera.

Ia meyakini, nantinya masyarakat akan merasakan manfaat.

DPR Ungkap Ide Dasar Kebijakan Tapera
DPR Ungkap Ide Dasar Kebijakan Tapera

Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?

Baca Selengkapnya
DPR Yakin Tujuan Tapera Bagus, Hanya Perlu Serap Masukan dari Masyarakat
DPR Yakin Tujuan Tapera Bagus, Hanya Perlu Serap Masukan dari Masyarakat

DPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif

Baca Selengkapnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya

Dua kementerian ini diminta aktif melakukan sosialisasi Tapera agar tidak menuai kecaman publik terus menerus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR Terus Kaji Pemotongan Gaji untuk Tapera

Herman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut

Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

Baca Selengkapnya
Simpanan Tapera Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Buktinya
Simpanan Tapera Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Buktinya

KIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.

Baca Selengkapnya
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana

Muncul pertanyaan proses pemerintah menyusun kebijakan mengenai simpanan Tapera hingga menimbulkan gaduh.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya