Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi memastikan aspek perlindungan peserta Tapera berjalan baik.
Hal itu sejalan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
Tak hanya itu, pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.
"Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022), ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain pengelolaan aset BP Tapera, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera," kata Friderica, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Wanita yang akrab di sapa Kiki ini menuturkan dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan.
"Kami berkomitmen untuk selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya konsumen BP Tapera," jelas Kiki.
Kiki menyebut salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen dengan baik adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis," tutup Kiki.
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pemupukan dana peserta Tapera diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi bersifat fixed income.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan bahwa besaran pemupukan minimal sebesar deposito perbankan 12 bulan. Sehingga hal ini sudah dikunci dalam undang-undang.
"Kami hanya boleh berinvestasi di instrumen-instrumen yang aman seperti surat utang negara, deposito, dan investasi-investasi lainnya yang bersifat fixed income. Memang tujuannya supaya memastikan dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman, tidak tergerus dan tidak hilang. Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," kata Sugiyarto.