BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham
BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang
BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang
BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham.
BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
-
Kenapa Tapera diprotes? Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja karena penghasilan mereka akan kena potongan tambahan 2,5 persen.
-
Apa yang menjadi alasan penolakan Tapera? Bagi para buruh, adanya Tapera sangat memberatkan mereka. Di sisi lain, hasil penghimpunan dana dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah. Selain itu pengawasan pemerintah terhadap program Tapera juga dinilai lemah.
-
Siapa yang menolak program Tapera? Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat. Penolakan itu juga dilakukan di Semarang. Pada Kamis (6/6), sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng.
-
Bagaimana Tapera berpeluang untuk diundur? 'Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut,' ujar Basuki, dilansir dari ANTARA.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Siapa yang bisa ikut Tapera? Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan, besaran pemupukan minimal sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Sehingga hal ini sudah dikunci dalam undang-undang. BP Tapera tidak boleh misalkan investasinya itu ternyata bodong.
"Kenapa ini aman? Investasi yang dapat dilakukan hanya pada instrumen-instrumen investasi yang relatif aman, contohnya yang fixed income. Jadi kami tidak boleh main di saham karena ini tidak fixed income," kata Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman. Seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
"Kami hanya boleh berinvestasi di instrumen-instrumen yang aman seperti surat utang negara, deposito, dan investasi-investasi lainnya yang bersifat fixed income,” tegas Sugiyarto.
“Memang tujuannya supaya memastikan dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman, tidak tergerus dan tidak hilang. Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," kata Sugiyarto.
Peserta Tapera juga bisa ikut mengawasi melalui aplikasi Tapera Mobile. Sehingga dari aplikasi tersebut mereka bisa memantau saldo dan hasil pemupukan setiap hari.
"Kita di Tapera ini sudah memiliki aplikasi Tapera Mobile. Dari aplikasi itu juga sangat transparan, saldonya bisa dimonitor setiap hari, hasil pemupukannya juga bisa dipantau setiap hari," kata Sugiyarto.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud berupa deposito, surat utang pemerintah, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.