Terungkap, Iuran Tapera Karyawan yang Dipungut 3 Persen Tiap Bulan Bakal Diinvestasikan di Sektor Ini
Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.
Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi.
Terungkap, Iuran Tapera Karyawan yang Dipungut 3 Persen Tiap Bulan Bakal Diinvestasikan di Sektor Ini
Terungkap, Iuran Tapera Karyawan yang Dipungut 3 Persen Tiap Bulan Bakal Diinvestasikan di Sektor Ini
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyebut bahwa dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi. Namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.
"Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi," kata Heru dikutip dari Antara.
Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.
"Kebanyakan portfolionya ada di AAA. Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance dan selalu kita evaluasi para manajer investasi setiap 3 bulan ya," ujarnya.
Dia menilai pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukan dana Tapera rata-rata masih di atas suku bunga deposito.
merdeka.com
“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” kata Heru.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam mengatakan, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia menyebut dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.
"Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful.
Dia menjelaskan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan Pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun.
“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful.
Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan Pemerintah pada BP Tapera. Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.