Kemana Dana Iuran Tapera Karyawan Diinvestasikan? Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Nantinya, pada akhir masa kepesertaan peserta akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.
Uang Tapera akan disimpan dalam instrumen investasi yang aman. Antara lain ke instrumen investasi sukuk hingga Surat Berharga Negara (SBN).
Kemana Dana Iuran Tapera Karyawan Diinvestasikan? Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Kemana Dana Iuran Tapera Karyawan Diinvestasikan? Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab rasa penasaran masyarakat terkait teka-teki ke mana uang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diinvestasikan.
Mengingat, peserta Tapera akan memperoleh dana hasil pemupukan selain simpanan pokok di akhir masa kepesertaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, uang Tapera akan disimpan dalam instrumen investasi yang aman. Antara lain ke instrumen investasi sukuk hingga Surat Berharga Negara (SBN).
merdeka.com
"Untuk pembiayaan perumahan, dia boleh investasi di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah, dia boleh jelas, deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk Sukuk dan lain-lain. Bentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Dia menyebut, kegiatan investasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan manfaat dari peserta Tapera. Nantinya, pada akhir masa kepesertaan peserta akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.
Selain itu, kegiatan investasi dilakukan juga untuk memperkuat peran BP Tapera sebagai operator.
Di mana BP Tapera akan menyediakan layanan KPR dengan bunga murah hingga kredit renovasi rumah.
"Nanti harapannya BP Tapera bisa mendapatkan return, yang tentunya kalau return-nya baik ya ini bisa membiayai lebih banyak perumahan masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran. Menurutnya, Tapera adalah sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Dia memastikan, potongan Tapera bisa menjadi tabungan ketika pekerja sudah mempunyai rumah.
"Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah, tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Eks Panglima TNI ini berharap, masyarakat luas bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Salah satunya melalui program Tapera.