DPR Yakin Tujuan Tapera Bagus, Hanya Perlu Serap Masukan dari Masyarakat
DPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif
DPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif
DPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, jika ada aspirasi masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk mendengarkan.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya tempat tinggal.
Rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024.
Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama.
Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Kalaupun KPR, akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan,” ujar Sigit.
“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” kata Sigit.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai, Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.
"Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujar Herman.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan meningkatkan sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat tak salah paham.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif,” ujar Indah.
“Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," tambah Indah.
Indah menekankan, saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera. Kemnaker sedang merancang Permenaker mengenai mekanisme Tapera.
Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga 2027.
Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?
Baca SelengkapnyaHerman ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRapat untuk pagu anggaran indikatif Kemenhan dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut pembahasan alutsista dan pertahanan.
Baca Selengkapnya