Polemik Iuran Pensiun Tambahan, Presiden KSPSI: Pak Jokowi Saja Kaget Ada Program Itu
Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Joko Widoeo atau Jokowi akan segera menentukan sikap terkait wacana iuran pensiun tambahan. Iuran tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja.
"Saya sampaikan juga usulan buruh mengenai potongan dana pensiun tambahan, dalam waktu dekat presiden akan menyampaikan pengumuman kebijakan beliau," jelas Andi Gani usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Andi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji. Namun, dia tak ingin membocorkan apakah Jokowi menyetujui iuran tersebut atau tidak.
"Saya tidak akan mendahului presiden, karena presiden akan mengumumkan sendiri, sore atau lusa saya akan dipanggil ke Istana bersama Bung Said Iqbal (Presiden Partai Buruh)," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Andi Gani menyampaikan bahwa harga kebutuhan pokok saat ini sedang naik sehingga iuran pensiun tambahan akan membenani pekerja. Menurut dia, Jokowi pun terkejut soal kebijakan iuran pensiun tambahan.
"Saya memberikan masukan, 'Bapak Presiden, buruh sudah sangat berat, banyak potongan, harga juga naik, tolong pikirkan kebijakan ini'. Presiden juga agak terkejut, siapa yang mengeluarkan ini, saya juga kaget," tuturnya.
"Jadi ada semacam, presiden bertanya, siapa yang mengeluarkan, ini ada peraturan yang dibuat segala hal, dan presiden menerima masukan saya," sambung Andi Gani.
Dia menuturkan Jokowi berharap kebijakan terkait iuran pensiun tambahan yang dikelusarkan di akhir masa jabatannya nanti dapat menyenangkan para buruh.
"Presiden menegaskan mudah-mudahan kebijakan yang akan saya keluarkan di akhir masa akhir ini akan membuat buruh merasa bahagia," pungkas Andi Gani.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program iuran pensiun tambahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan pendapatan yang akan dikenakan kewajiban tersebut belum ada.
Karena PP belum diterbitkan, OJK hanya berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pensiun yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).
Ogi menjelaskan bahwa dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang terdapat amanat untuk penguatan dan harmonisasi program pensiun. Hal ini tertulis dalam bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.
Sebagaimana diketahui, manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, relatif sangat kecil. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam pasal 189, Pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
"Jadi, kalau berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara itu, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut standar ILO seharusnya idealnya mencapai 40%," ujarnya.