Prabowo Revisi PP 37/2021, Peserta JKP Kini Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan
Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting yang berfokus pada perlindungan pekerja yang terkena PHK.

Ilustrasi PHK atau Berhenti Kerja. Foto: Unsplash/ Scott Graham
(©@ 2023 merdeka.com)Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan penting yang berfokus pada perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat Uang Tunai JKP yang Lebih Jelas
Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 terdapat dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengatur tentang manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK. Dalam aturan sebelumnya, manfaat yang diberikan tidak dijelaskan secara rinci.
Namun, dalam peraturan baru ini, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan durasi pemberian manfaat paling lama enam bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa besaran upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat uang tunai ini tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
"Batas upah tersebut adalah sebesar Rp5 juta per bulan," sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Ayat (3).
Penyesuaian Besaran Iuran JKP
Perubahan lainnya terjadi pada ketentuan mengenai iuran JKP. Dalam PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Namun, dalam PP 6/2025, angka ini mengalami penurunan menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. Pembiayaan program JKP ini akan berasal dari kontribusi pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP lainnya, dengan rincian iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan sisa 0,14 persen berasal dari sumber pendanaan lainnya.
Perlindungan untuk Pekerja dari Perusahaan yang Pailit atau Tutup
Salah satu tambahan penting dalam PP 6/2025 adalah ketentuan mengenai perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup. Dalam Pasal 39A ayat (1), disebutkan bahwa perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau penutupan dan menunggak iuran JKP lebih dari enam bulan tetap wajib membayar manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.
Namun, meskipun manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran serta denda yang terutang, sebagaimana tertulis dalam Pasal 39A ayat (2).
Pembatasan Klaim Manfaat JKP
Dalam Pasal 40, terdapat ketentuan baru yang mengatur mengenai hak atas manfaat JKP bagi pekerja atau buruh. Apabila pekerja tidak mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut, maka hak atas manfaat JKP akan berakhir.