Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Tercermin dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat ada 27.220 pekerja yang menjadi korban PHK.
Bagi pekerja yang menjadi korban PHK bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan. Setidaknya pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program yakni Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Dapat Jaminan Uang Tunai
Dalam program ini, korban PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Manfaat tersebut akan didapat pekerja maksimal selama 6 bulan terhitung mendapatkan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Akses Informasi Kerja dan Pelatihan
Selain mendapatkan manfaat uang tunai, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan akses informasi kerja.
Akses informasi tersebut diberikan dalam bentuk lauanan informasi kerja dan atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konselig karier.
Sementara pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024