Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Tercermin dari data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat ada 27.220 pekerja yang menjadi korban PHK.
Bagi pekerja yang menjadi korban PHK bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan. Setidaknya pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program yakni Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Dapat Jaminan Uang Tunai
Dalam program ini, korban PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Manfaat tersebut akan didapat pekerja maksimal selama 6 bulan terhitung mendapatkan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Akses Informasi Kerja dan Pelatihan
Selain mendapatkan manfaat uang tunai, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan akses informasi kerja.
Akses informasi tersebut diberikan dalam bentuk lauanan informasi kerja dan atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konselig karier.
Sementara pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).