Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Ada beberapa negara di dunia telah menerapkan program untuk memberikan gaji kepada warganya yang kehilangan pekerjaan, dengan tujuan membantu mereka.
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 7,86 juta jiwa atau 5,32 persen di periode Agustus 2023. Angka pengangguran ini turun sebesar 0,54 persen poin dibanding Agustus 2022.
Meski menurun, angka pengangguran di periode Agustus 2023 tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan era sebelum pandemi Covid-19. Pada Agustus 2019, tercatat jumlah pengangguran hanya mencapai 7,10 juta jiwa.
Pengangguran selalu menjadi masalah hampir di setiap negara. Namun, ada beberapa negara di dunia telah menerapkan program untuk memberikan gaji kepada warganya yang kehilangan pekerjaan, dengan tujuan membantu mereka mengatasi kesulitan ekonomi saat mencari pekerjaan baru.
Syarat untuk mendapatkannya pun tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan bahwa dia diberhentikan dari pekerjaan karena alasan tertentu. Namun, ada juga negara yang memberikan bantuan ini secara cuma-cuma.
1. Finlandia
Finlandia tercatat memberikan gaji kepada pengangguran senilai USD600 ribu atau setara dengan Rp8,4 juta (USD 1 = Rp14.088) tanpa syarat.
Dilansir dari World Economic Forum, pemerintah Finlandia melakukan eksperimen ini dengan harapan agar masyarakatnya mau berinisiatif mencari pekerjaan.
Finlandia merupakan negara Eropa pertama yang menerapkan program semacam ini. Program ini dijalankan oleh badan pemerintah dan institusi jaminan sosial di sana.
Meskipun gaji ini diberikan tanpa syarat, mereka memilih pengangguran secara acak untuk mendapatkan pekerjaan.
2. Arab SaudiNegara minyak ini memberikan perawatan medis gratis bagi pengangguran dan memberikan gaji senilai SAR2.000 atau senilai Rp7,5 juta selama 1 tahun penuh bagi warganya yang menganggur di antara usia 18 hingga 35 tahun.
Uang untuk memberikan upah ini bukan bersumber dari perpajakan Saudi, melainkan dari pendapatan minyak untuk mempertahankan layanan sosial dan ekonomi bagi penduduknya.
3. Irlandia
Selain Finlandia, Irlandia juga turut memberikan gaji tanpa syarat bagi pengangguran di negaranya.
Uang tersebut dapat digunakan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dengan nilai tunjangan beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp12 juta.
Jika mereka memiliki anak dan keluarga, pemerintah juga akan menambahkan uang tunjangan senilai Rp2 juta. 4. Selandia Baru
Selandia Baru memberikan upah bagi orang yang sedang mencari pekerjaan atau akan mengikuti pelatihan kerja. Upah ini merupakan salah satu manfaat yang dikelola oleh Work and Income, sebuah layanan Kementerian Pembangunan Sosial di Selandia Baru.
Berbeda dengan negara lainnya, Selandia Baru menetapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan upah ini, di antaranya penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam bagian 88A hingga 132D Social Security Act 1964.
Ketentuannya mencakup hal-hal seperti usia, status tempat tinggal, dan ketersediaan untuk bekerja. Jumlah yang dibayarkan pun tergantung dengan situasi ekonomi nya dengan rincian sebagai berikut :
1.) Usia 20 - 24 tahun tanpa anak diberikan tunjangan senilai NZD175,10 ribu atau setara Rp2,4 juta
2.) Usia 25 tahun atau lebih diberikan tunjangan senilai NZD210,13 atau senilai Rp2,9 juta
3.) Orang tua tunggal diberikan tunjangan senilai NZD325,98 atau Rp4,6 juta
4.) Pasangan menikah atau serikat pekerja sipil, dengan atau tanpa anak diberikan tunjangan masing-masing senilai NZD167,83 atau Rp2,3 juta
Ternyata, di Indonesia juga ada program serupa yang disebut sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yakni tunjangan bagi pengangguran korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, bagi pengangguran yang bukan korban PHK tidak mendapat tunjangan ini.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan ini diberikan selama 6 bulan lamanya, dimana 3 bulan pertama penerima akan diberikan tunjangan senilai Rp2,25 juta per bulan dan 3 bulan selanjutnya senilai Rp1,25 juta per bulan.