Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8/2023).Hal tersebut dilakukannya di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi. Dalam pertemuan ini, Menaker menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.
Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Bukan tanpa alasan kenapa Menaker mengingatkan hal tersebut. Pasalnya, dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, maka pemerintah dapat memberikan pelindungan.Perlindungan yang diberikan pemerintah kepada calon pekerja migran ini pun mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI"
Ungkap Menaker, Ida Fauziyah.
Kebijakan Penempatan Pekerja Migran ke Timur Tengah
Menaker juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.
"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya," ungkap Menaker.
Menaker melanjutkan, "Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi.""Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," pungkasnya.
"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI," imbuh Menaker.
Ia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka."Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.