Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
-
Kapan Kemnaker melakukan kunjungan kerja ke Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di Makau. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau, Yul Edison, di Makau, Rabu (8/5) waktu setempat.
-
Apa fokus utama Kemnaker di Makau? 'Kami berharap kunjungan kerja kami kali ini dapat memperkuat diplomasi di bidang ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Hong Kong dan Pemerintah Makau, khususnya dalam hal peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia,' kata Ida Fauziyah.
-
Apa yang Kemnaker sosialisasikan? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
-
Kenapa Kemnaker fokus di Makau? Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting karena Makau merupakan salah satu tujuan penempatan favorit bagi pekerja migran.
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Pekerja Migran di Makau
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau. Program ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada PMI
Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
"Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap.
"Kami berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi para pekerja migran dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," katanya.
Kepada para pekerja migran, Ida Fauziyah berpesan bahwa mereka bukan hanya Pahlawan Devisa bagi bangsa Indonesia, yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, melainkan juga sebagai Duta Bangsa yang memperkenalkan kekayaan wisata, budaya, dan kuliner negeri Indonesia kepada khalayak luar di negara penempatan.
"Untuk itu pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya," ujarnya.
merdeka.com