Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.
Dari keterangan diterima Kemnaker, PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima konfirmasi soal Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop kepada ratusan karyawannya.
Dari keterangan diterima Kemnaker, PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.
Kemenaker pun mendorong agar perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
"Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa," ujarnya setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR dikutip Sabtu (22/6).
Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.
merdeka.com
Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger.
"Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ujarnya.
merdeka.com
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce.
"Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan isu untuk menjatuhkan perusahaan itu.
"Apalagi ada yang menyebut PHK dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari China. Ini rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di e-commerce Indonesia," ujar Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Tokopedia dikabarkan melakukan PHK terhadap 450 karyawan di bulan ini. Namun, mengutip Tech in Asia dan Bloomberg, Kamis (13/6), jumlah itu masih belum pasti. Keputusan PHK karyawan ini berdampak pada tim periklanan dan operasional.
Tujuannya untuk menghilangkan peran duplikat setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia. Terkait kabar tersebut, Nuraini Razak, Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia buka suara.
Kepada Merdeka.com melalui keterangannya, Nuraini menjelaskan bahwa menyusul penggabungan TikTok dan Tokopedia pihaknya perlu mengidentifikasi beberapa area yang harus diperkuat dalam organisasi. Sayangnya, ia tak menyebutkan berapa persisnya karyawan yang terkena PHK.
"Menyusul penggabungan TikTok dan Tokopedia, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan," ucap Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia, Nuraini Razak.