Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta
Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Pemerintah akan menaikkan insentif pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarannya Rp2,4 juta dari sebelumnya hanya Rp1 juta.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. saat ini kan prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu. Jadi JKP akan dinaikkan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Namun Airlangga belum menyebutkan berapa anggaran yang akan disiapkan untuk peningkatan insentif pelatihan JKP. Pasalnya, hingga saat ini dari anggaran Rp1,2 triliun penyerapan atau pemanfaatan untuk insentif pelatihan JKP masih rendah.
"Insentif JKP akan disiapkan, karena dari dana sekitar Rp1,2 triliun. Pemanfaatannya masih sangat kecil," katanya.
Program Pra Kerja Dilanjut Prabowo-Gibran
Airlangga juga menyampaikan belum ada kepastian apakah program ini tetap berlanjut atau dihentikan di pemerintahan Prabowo - Gibran.
"Masih perlu semua dibicarakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa keberlanjutan program Prakerja sangat penting, hal itu ditunjukkan dengan sejumlah capaian yang diperoleh selama lima tahun program itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Misalnya berdasarkan Riset Presisi Indonesia (2021), penerima perempuan Prakerja mengalami peningkatan pendapatan sebesar 33 persen lebih tinggi dibanding non penerima perempuan.
Selanjutnya, hasil Studi Svara Institute (2023) menemukan peningkatan pendapatan penerima Prakerja hingga 17,6 persen lebih tinggi dibanding non penerima.
Di sisi lain, juga banyak manfaat yang dirasakan peserta dengan kehadiran Prakerja. Berdasarkan Hasil Rapid Assessment TNP2K (2020) mencatat 92 persen penerima mengalami peningkatan kompetensi, dan Sakernas BPS 2024 mencatat sebesar 92 persen penerima menganggap Program Kartu Prakerja meningkatkan keterampilan kerja.
Sebagai informasi, pelatihan JKP bertujuan untuk memberikan keahlian atau kompetensi kepada para pekerja agar mereka dapat kembali bekerja atau bekerja di luar hubungan kerja.
Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan, atau swasta. Pelatihan ini dapat diselenggarakan dengan metode online, blended, atau offline.