Ramai #KaburAjaDulu, Menaker Luruskan WNI Bukan Kabur Tapi Tingkatkan Skill
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons soal #kaburajadulu yang viral di media sosial.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons soal #kaburajadulu yang viral di media sosial. Dia menilai, aksi tersebut bukan untuk kabur dari Indonesia, melainkan untuk meningkatkan skill di luar negeri.
"Ya itu apa ya ini kan netizen terkait dengan kabur aja, memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya, jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Dia mengaku, tak masalah jika nantinya masyarakat yang kabur ke luar negeri dan kembali ke Indonesia untuk menyumbangkan ilmu yang telah di dapat selama di luar negeri.
"Kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah," ujar dia.
Kendati demikian, adanya aksi kabur ke luar negeri menjadi tantangan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Tapi, ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayok pemerintah create better jobs itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami," imbuhnya.
Kemlu Buka Suara
Tagar Kabur Aja Dulu ramai diperbincangkan di media sosial. Tagar ini dianggap sebagai ungkapan kekecewaan banyak orang terhadap situasi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia, sehingga mereka berkeinginan untuk menemukan kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) juga memberikan tanggapan terkait popularitas #KaburAjaDulu di media sosial.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara untuk bekerja di luar negeri. Namun, lakukanlah dengan proses yang benar dan melalui jalur yang legal," ungkap Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers pada Kamis (13/2).
Dari total 67.297 kasus WNI pada tahun 2024, sebagian besar merupakan pelanggaran keimigrasian. "Artinya, banyak warga negara kita yang bekerja di luar negeri masih menggunakan jalur non-prosedural. Jadi, pola imigrasinya belum aman," tegasnya.