Intip Strategi Pemerintah Hindari PHK Massal Tenaga Honorer 2024
Meski begitu, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Meski begitu, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Intip Strategi Pemerintah Hindari PHK Massal Tenaga Honorer 2024
Strategi Pemerintah Hindari PHK Massal Tenaga Honorer 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar anas mengatakan arah kebijakan pemenuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 diprioritaskan untuk formasi pelayanan dasar.
Antara lain tenaga guru dan tenaga kesehatan, serta fokus pada penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer.
Meski begitu, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini diambil dalam rangka meminimalisir jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien," ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Mantan Bupati Banyuwangi itu menilai rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi,” imbuhnya.
Secara nasional seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Khusus untuk penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dalam kesepakatan antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR, terkait penataan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, tenaga honorer harus diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Hal itu dilakukan untuk melihat kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Anas bilang, telah disepakati bersama untuk tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
“Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan," kata Anas.
Semua konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi). Tujuannya agar penyelesaian tenaga honorer bisa dilakukan secara optimal dan profesional.
"Ayo kita optimalkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM yang profesional,"
tutupnya.