10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Sebanyak 10 jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menegaskan mereka akan tetap berdinas di lembaga antirasuah hingga 1 September 2024.
"Informasi yang kami dapatkan sementara ini, betul (berdinas sampai 1 September)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Senin (12/8).
Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Tessa menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang nantinya harus dilalui untuk menggantikan posisi 10 jaksa itu. Terlebih KPK juga sudah menganut sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentunya akan ada waktunya ya, untuk melakukan proses seleksi itu. Tidak beserta-merta nanti jaksa baru mungkin 10 keluar, 10 masuk nggak seperti itu," jelas Tessa.
Ke-10 jaksa yang ditarik ke Kejagung diketahui menempati posisi strategis di KPK, seperti Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Andhi Kurniawan merupakan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, dan Ahmad Burhanuddin adalah Kabiro Hukum KPK.
Selama jabatan itu kosong dan sambil menunggu penggantinya, KPK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
"Apabila nanti ada jaksa-jaksa yang menempati jabatan-jabatan struktural di KPK, tentunya akan diisi dengan pelaksana tugas atau Plt. Kalau Plh itu dia ada pejabatnya, ada pejabatnya berhalangan, ada Plh. Tapi kalau pejabatnya tidak ada maka akan di-Plt-kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas," ungkap Tessa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harili Siregar menyebut, ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yakni mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK dan Ahmad Burhanuddin adalah Kabiro Hukum KPK.
Penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan, karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," jelasnya.
Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.
Berikut 10 orang jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung dari KPK:
1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono
5. Ariawan Agustiartono
6. Arif Suhermanto
7. Atty Novianty
8. Arin Karniasari
9. Putra Iskandar
10. Titik Utami