10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri
Sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Sebanyak 10 Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah Ali Fikri. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Iya (Ali Fikri termasuk 10 Jaksa yang ditarik ke Kejagung)," ucap Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Dia menjelaskan sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK, sehingga mereka dikembalikan untuk melaksanakan tugas di institusi awal.
"Para jaksa tersebut sudah 10 tahun bertugas di KPK, dan sudah saatnya mereka untuk kembali melaksanakan tugasnya di Kejaksaan," ucapnya.
Sekedar informasi, Ali merupakan salah satu Jaksa yang berdinas di KPK. Selama bergabung di lembaga antirasuah, dia merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.
Tugasnya pun bertambah dengan ditunjuknya selaku Pelaksana Harian (Plh) Jubir KPK menggantikan Febrie Adriansyah.
Selama bertugas selaku Plh Jubir, Ali menyampaikan perkembangan penanganan aksus korupsi.
Kemudian Ali digantikan oleh Jubir definitif KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
KPK beralasan penggantian Ali guna penguatan di tim Jubir sekaligus adanya perkembangan dan dinamika kelembagaan juga.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.
Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK.
Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.
"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," terangnya.