Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior yang Ditugaskan di KPK
Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sebanyak 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di Korps Adhyaksa. Kabar penarikan itu telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara. "Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.
Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.
"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," terangnya.