Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK" ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (12/9).
Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
"Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor, Kantor PDIP di Sofifi," kata Daud.
Daud juga mengatakan penyidik KPK turut mengonfirmasi soal nilai pembangunan kantor tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui nilai pembangunan kantor tersebut.
"Nah itu saya tidak tahu, saya tidak bisa jawab tadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada 22 Agustus 2024.