Indonesia Selamatkan 12 WNI yang Diduga Korban TPPO di Myanmar, Disekap dan Dipaksa Bekerja Sebagai Penipu Online
Masih ada sekitar 69 WNI yang tengah diupayakan untuk keluar dari Myawaddy, Myanmar.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya terjebak dalam perusahaan penipuan online di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan wilayah konflik.
"Ke-12 WNI tersebut telah diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat. Mereka akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Kemlu RI dalam penjelasannya.
Para korban berangkat ke Thailand antara Maret hingga Juli 2024 dengan janji mendapatkan pekerjaan di sana. Namun, mereka mengaku disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai penipu online dan terlibat dalam perjudian online, serta mengalami kekerasan fisik.
Kesulitan berkomunikasi karena ponsel mereka ditahan, tetapi beberapa di antara mereka berhasil menghubungi KBRI Yangon untuk menyampaikan kondisi mereka. Kemlu RI menyatakan telah menerima laporan dari para korban pada Agustus 2024.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemlu dan KBRI Yangon, termasuk pengiriman nota diplomatik dan koordinasi dengan pihak berwenang di Myanmar, serta berkomunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy untuk menjalin kerja sama bilateral dan regional," ungkap Kemlu RI.
Hingga kini, Kemlu RI telah berhasil mengeluarkan total 65 WNI dari wilayah tersebut.
"Kementerian Luar Negeri RI selalu mengingatkan kepada seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa," tambah Kemlu RI.