VIDEO: Polisi Bongkar 'Pengantin Pesanan', Modusnya Wanita RI Dinikahkan dengan Pria China
Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi pengantin pesanan atau mail order bride. Mereka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan N alias A, (56).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pernikahan tersebut dengan cara menyediakan pengantin wanita asal WNI kepada warga negara china. Kemudian pengantin wanita ditampung di suatu tempat.
Wira menambahkan modus pelaku dalam kasus ini yakni dengan cara mengikat korban atau membuat korban tertarik. Mereka mengikat perjanjian dengan menggunakan bahasa asing. Sehingga kroban banyak yang tidak mengerti.