Polisi Sebut Korban Penipuan Jombingo Lebih dari 1 Juta Orang
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penipuan Jombingo.
Sampai saat ini, hanya ada enam korban yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Polisi Sebut Korban Penipuan Jombingo Lebih dari 1 Juta Orang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengimbau korban penipuan aplikasi e-commerce Jombingo untuk membuat laporan polisi. Menurutnya, diperkirakan jumlah korban mencapai 1 juta orang. Sementara itu, hanya ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. "Siapa yang menjadi korban dari Jombingo silakan lapor, kita sudah ada 6 laporan polisi terkait kasus ini. Dan itu masih banyak. Kita data korbannya ada 1 juta orang lebih," kata Ade dalam keteranganya, Rabu (23/8).
Ade menyampaikan, berkas perkara penipuan Jumbingo hampir rampung. Beberapa petinggi di PT. Bingoby Digital Kreasi yang mengolah aplikasi e-commerce Jombingo telah dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya human resource development (HRD), sales leader marketing.
Rencananya, penyidik akan menggadakan gelar perkara untuk menentukkan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini. Gelar perkara dijadwalkan pada pekan depan.
"Tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat saat ini kita akan melakukan beberapa penyitaan terkait dokumen elektronik, informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade. "Insya Allah Senin akan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, salah staunya penetapan tersangka," sambung dia.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.
Adapun, syaratnya member diminta membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang.
Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.
Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi.
Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi Jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.