Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta
EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus like video Youtube. Ada dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.
Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.
Terkait kejadian itu, kedua pelaku yaitu EO (47) dan SM (29) telah dilakukan penangkapan. Tersangka atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. "Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp1.500.000 per-rekening," ujar dia.
Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.
"Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp500.000 per-rekening," ucap dia.
merdeka.com
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).