Fakta-Fakta Kasus Penipuan Like Video Youtube Didalangi WNI di Kamboja
Tercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian
Tercatat kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban alami kerugian jutaan rupiah
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diklaim di video tersebut? Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi Beredar sebuah video yang menarasikan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) karena batalkan persidangan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
Fakta-Fakta Kasus Penipuan Like Video Youtube Didalangi WNI di Kamboja
Lagi-Lagi kasus penipuan like dan subscribe video Youtube kembali terbongkar. Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29).
Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah.
Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
“Masih kita dalami. Untuk LP yg ditangani di Ditreskrimsus PMJ, hanya 1 korban, namun tdk menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami,” kata Dirkrimsus Polda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).
Dalam kasus ini, merdeka.com telah merangkum beberapa fakta yang berhasil diungkap oleh penyidik, berikut ulasannya;
Digerakan WNI dari Kamboja
Diketahui jika EO dan SM adalah dua tersangka yang bertugas membuat rekening penampung untuk otak pelaku utama inisial D warga negara Indonesia (WNI) yanh berada di Kamboja.
Hasil tindak kejahatannya mencari rekening ini dijalankan EO atas koordinasi dengan D dengan imbalan Rp. 1.500.000 per-rekening. Kemudian SM yang bertugas langsung mencari data warga mendapar Rp. 500.000 per-rekening.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D (otak utama) merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. D sedang dicari," kata Ade Safri dalam keteranganya.
Iming-Imingi Korban Komisi
Kejahatan penipuna daring atau online scam ini digerakam D langsung dari Kamboja.
Dia mencari korban memakai modus menawarkan pekerjaan lewat nomor telepon tak dikenal.
Kala itu, korban mengaku sempat dihubungi oleh nomor tidak dikenal inisial F seoranh yang mengaku sebagai asisten pekerja dari PT IKEA sebuaj sebuah perusahaan bergerak di bidang perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000. Kemudian dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp," kata Ade Safri.
Setelah korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Selanjutnya korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan, akibatnya sebanyak Rp806.220.000 uang milik korbam lenyap dibawa kabur pelaku.
Pakai Data Warga Buat Rekening Penampung
Selain aksi penipuan, dari tersangka EO san SM polidi berhasil mengetahui cara dari D mengirim uang hasil kejahatan penipuan Like Youtube. Yakni dengan menggunakan data warga untuk membuay rekening.
“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirmkan buku Rekening dan ATMnya berikut nomor Handphone yang didaftarkan Mbanking agar memudahkan melakukan transaksi,” kata Ade Safri.
“Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja,” tambahnya.
Rekening tersebut dibuat oleh EO dan SM memanfaatkan data-data warga Indonesia.
Nantinya rekening itu bakal dijadikan penampungan hasil kejahatan penipuan Like Youtube D.
“Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia (campuran Bank Swasta dan Bank milik negara) dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia,” ujarnya.
Akibat kejahatanbya untuk EO dan SM telah dijerat dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).