OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Aturan ini diterbitkan agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.
"Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong lembaga jasa keuangan agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, di Jakarta, Jumat (15/11).
Agusman menuturkan, POJK tersebut memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK itu mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.