Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi
Bank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Bank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membongkar aksi nakal yang dilakukan oleh bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Aksi nakal bank ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 1.047 responden di 23 provinsi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius menyebut, terdapat bank yang sengaja memberikan pinjaman melebihi plafon batas atas dengan kisaran Rp 101 juta sampai Rp110 juta. Aksi nakal ini bertujuan agar menarik agunan dari debitur yang bersangkutan."Jadi, seperti kayak main-main," kata Yulius dalam Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Padahal, agunan tambahan tidak diperlukan bagi pinjaman KUR sampai Rp100 juta. Aturan ini tertuang dalam Permenko Perekonomian No 1 2023 pasal 14 ayat 4.
"Aturannya bahwa agunan tidak pakai untuk maksimal (KUR) Rp100 juta. Tetapi, debitur nggak tahu dipinjamkannya jadi Rp101 juta, sampai dengan Rp110 juta untuk dikenai agunan," beber Yulius.
Merdeka.com
Pelanggaran lainnya, terdapat lembaga bank yang mengenakan biaya asuransi yang diwajibkan kepada 7 (tujuh) debitur. Aksi ini terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.Survei Kemenkop UKM juga mencatat, terdapat pelanggaran oleh bank dengan sengaja mengendapkan dana KUR sebagai agunan. Pelanggaran ini terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Atas peristiwa tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM akan melayangkan surat teguran ke lembaga bank terkait. Kementerian juga mendorong pengetatan pengawasan pelaksanaan penyaluran KUR sesuai pedoman yang berlaku.
"Jadi, kita akan layangkan surat teguran ke lembaga bank terkait dan kita laporkan ke Kemenko Perekonomian," pungkas Yulius.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp233,5 triliun per 7 Desember 2023. Realisasi ini baru sekitar 78 persen dari target sebesar 297 triliun.
"Per pagi ini, KUR baru tersalur Rp233,5 triliun," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Dia mengakui, penyaluran KUR pada tahun ini mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya akibat sejumlah faktor. Pertama, molornya aturan penerbitan pedoman penyaluran KUR oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Pertama, bahwa regulasi Permenko terbit pada 27 Januari 2023. Itu mengalami kelambatan," ujar Yulius.
Kedua, terdapat penyesuaian pengenaan bunga pada pinjaman KUR tahun ini.
Di mana untuk debitur baru dikenakan bunga 6 persen. Sementara bagi penerima KUR untuk kedua kali dikenakan bunga sebesar 7 persen, penerima KUR ketiga kali bunga 8 persen, dan penerima KUR keempat sebesar 9 persen.