Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
-
Siapa yang Komisi XI DPR ingatkan soal pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat.
-
Apa yang Komisi XI DPR tekankan soal pinjol? 'Kepada masyarakat agar meminjam ke entitas yang resmi dan terdaftar di OJK. Kami juga tekankan bahwa pinjol semestinya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan kepentingan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Tak hanya itu, kami juga berpesan agar pinjaman dilakukan sesuai dengan kemampuan agar nantinya tidak gagal bayar dan menjadi korban pinjol ilegal,' ujar Puteri saat dihubungi, Kamis (4/4).
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong industri pinjol? 'Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif. Hal ini karena penyaluran pembiayaan pinjol legal terus tumbuh sebesar 21,98 persen menjadi Rp61,10 triliun pada Februari 2024.'
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Sesuai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM pada tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
“Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
"Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol. Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct,”ungkap Puteri.
Puteri menilai beberapa hal tersebut perlu diperhatikan dan dibenahi OJK. Karena berkaca pada kondisi sebelumnya, dimana begitu marak ditemukan aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Bahkan, OJK mencatat sepanjang tahun 2023 telah menemukan dan memblokir aplikasi pinjol ilegal yang mencapai 2.248, meningkat dibanding tahun 2022 yang masih 698 aplikasi.
“Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi. Tapi, disatu sisi juga perlu mengembangkan industri teknologi finansial. Untuk itu, titik keseimbangan inilah yang harus ditemukan bersama-sama,” urai Puteri.
Sebelumnya, OJK telah melakukan penghentian (moratorium) atas penerbitan izin pinjol baru sejak Februari 2020. Selama moratorium ini, OJK terus melakukan perbaikan dari segi pengaturan, pengawasan dan pengembangan infrastruktur.
“Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal."
"Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri menyebut DPR terus berupaya menciptakan ekosistem teknologi finansial yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Salah satunya dengan mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk pinjol yang sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan OJK.
“Melalui UU ini, kami mengatur sanksi tegas bagi perusahaan pinjol nakal dan menjamur yang beroperasi tanpa izin. Yaitu dengan menetapkan ketentuan sanksi pidana penjara sampai 5 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun. Karena sebelumnya, belum ada sanksi pidana yang mengatur tindakan ilegal dari pinjol tersebut,” tutup Puteri.