Ketua OJK: Tidak Ada Larangan Pemberian Kredit ke Debitur Non-Lancar
OJK menerapkan kebijakan holistik guna memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi MBR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengingatkan sektor perbankan untuk tidak mempersulit atau melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar. Hal ini diperlukan untuk mendukung program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo.
"Kami juga telah menegaskan berdasarkan bukti konkret pelaksanaan selama ini bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar," kata Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Mahendra proyek ini bukan sekadar penyediaan rumah, tetapi juga memiliki dampak besar bagi perekonomian nasional. Dengan multiplier effect yang luas, program ini akan mendorong investasi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat diharapkan terwujud dan menciptakan multiplier efek yang besar yang akan mendorong investasi dan mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional," tutur Mahendra.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, OJK menerapkan kebijakan holistik guna memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi MBR, di antaranya penilaian kualitas aset hanya berbasis satu pilar, sehingga bank memiliki fleksibilitas lebih dalam menyetujui kredit.
Kemudian, bobot risiko rendah dan granular untuk KPR, guna memperbesar peluang masyarakat mendapatkan pembiayaan rumah dan tidak ada larangan kredit bagi debitur non-lancar, selama terdapat bukti konkret kemampuan membayar.
"Dilakukan berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan satu pilar, serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR," tambahnya.
Percepat Penanganan Pengaduan
Untuk mempercepat penanganan pengaduan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses KPR, pihaknya menyiapkan kanal pengaduan khusus serta membentuk task force yang bekerja sama dengan kementerian perumahan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan kementerian perumahan dan kawasan permukiman, serta para pemangku kepentingan di sektor lain," terang dia.
Lebih lanjut, dia bilang pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi pengembang dalam memperoleh pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah, guna memastikan pasokan hunian tetap terjaga. Selain itu, dukungan likuiditas akan diperkuat melalui skema investasi berstruktur, termasuk Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).
"Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine-tuning skema produk investasi berstruktur, khususnya efek beragun aset surat partisipasi atau EBAN SP," tutup Mahendra.