Megawati Ragukan Program Tiga Juta Rumah: Cara Bangunnya Gimana?
Megawati menyebut, yang menjadi pertanyaan bagaimana terkait pelaksana program tersebut.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempertanyakan, program yang digagas pemerintah yakni membangun tiga juta rumah dan membangun sekolah untuk rakyat miskin.
Megawati menyebut, yang menjadi pertanyaan bagaimana terkait pelaksana program tersebut.
"Ini denger saya mau buat sekolah untuk rakyat miskin, bagus ya. Persoalannya yang saka mikirin duitnya ono opo ora yo. Nanti dibilang 'oh Bu Mega tidak sejalan dengan pemerintahan'. Lok kok enak wae, orang gosok kok ebak banget. Coba kamu rasain kalau dipecah belah," kata Megawati, saat pidato politik di HUT ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1).
Megawati pun mempertanyakan program pembangunan tiga juta rumah terkait kesediaan tanah dan cara membangunnya.
"Kalau seperti mau bikin tiga juta rumah saya hanya ingin tahu cara bangunnya gimana, tanahnya tanah siapa kan gitu. Cicilannya piro dengan korelasinya apa? Perekonomian kita bagaimana," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait menggagas program membangun tiga juta rumah untuk rakyat.
Program 3 Juta Rumah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mendagri Tito mengatakan, berdasarkan SKB tersebut bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Mendagri mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia memberi batas waktu maksimal satu bulan selesai untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa).
"Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," katanya.
Menteri Ara menambahkan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah. Pertama, terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan Retribusi
Kedua, penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terakhir, mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ucapnya.
Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun.
"Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil," tegasnya.