Kejagung Beri Perlindungan Guru Besar IPB Usai Dipolisikan Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun
Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum dari pihak terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polisi karena polemik perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi timah sebesar Rp 271 Triliun.
"Tentu (akan memberikan perlindungan), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Hotel The Sultan, Selasa (14/1).
Kejagung Tak Cuma Gandeng Guru Besar IPB
Harli menjelaskan Kejagung tidak hanya bekerja sama dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menghitung kerugian negara akibat dari kasus timah tersebut.
Penyidik Kejagung juga melibatkan Bambang yang merupakan ahli lingkungan sebab dari kasus korupsi timah tersebut juga berdampak pada pengrusakan lingkungan sekitar.
Pun dalam kasus korupsi timah itu mencapai Rp29 triliun sementara berdasarkan perhitungan kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.
"Perlu kami cermati juga, telah kami sampaikan bahwa dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi di sana sudah dinyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi bagian dari kerugian keuangan negara sehingga totalnya Rp29 (triliun) plus Rp271 Triliun menjadi Rp300 Triliun," tegas dia.
Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan
Kejagung juga kemudian menyayangkan adanya pihak-pihak yang melaporkan guru besar IPB itu dengan dugaan keterangan palsu seakan-akan membuat keruh suasana kasus korupsi timah yang telah diputus oleh majelis hakim.
Harli juga menegaskan akan mendalami adanya dugaan perintangan penyidikan kepada pihak yang melaporkan Bambang Hero.
"Kami akan mempertimbangkan hal-hal lain, kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, tentu nanti kita lihat perkembangannya," pungkas Harli.
Kronologi Dipolisikan
Pada bulan Januari 2025, Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum dari pihak terdakwa. Laporan tersebut mengangkat isu mengenai metode penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak valid dan tidak relevan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Andi Kusuma, Bambang Hero tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara. Di samping itu, pelapor berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan berdampak negatif terhadap ekonomi lokal.
Penutupan tambang-tambang yang terpengaruh oleh kasus ini telah mengakibatkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan. Pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum menanggapi laporan ini dengan serius demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Perhitungan kerugian yang mencapai Rp271 triliun dilakukan dengan menggunakan metode berbasis data citra satelit. Metode ini dianggap kurang tepat karena tidak melibatkan analisis lapangan yang lebih komprehensif. Selain itu, terdapat keraguan terkait keabsahan data yang digunakan, mengingat citra satelit tersebut bukan merupakan layanan berbayar.
Kritik lain yang muncul adalah kurangnya partisipasi ahli dari disiplin ilmu terkait, seperti ekonomi atau keuangan negara. Akibatnya, hasil perhitungan ini dianggap tidak cukup kredibel untuk dijadikan sebagai dasar dalam tuntutan hukum.
Dalam proses persidangan, Bambang Hero juga dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai mengenai rincian perhitungan kerugian tersebut. Keadaan ini semakin memperkuat pendapat bahwa perhitungan yang dilakukan tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.