Terungkap, Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival Bawa Kabur Uang untuk Kepentingan Pribadi
Polisi terus mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan penyelenggaraan konser.
Pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Terungkap, Ketua Pelaksana Konser Lentera Festival Bawa Kabur Uang untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang mendalami aliran uang hasil dugaan penipuan penyelenggaraan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung kisruh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/6).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari tersangka penipuan yang dilakukan ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) tersebut.
"Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara. Kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh orang lain," jelasnya.
merdeka.com
Dari hasil gelar perkara, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," katanya.
Ia menambahkan proses pengungkapan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil penyelidikan dan menemukan fakta baru mengarah pada pelaku lain yang menerima aliran dana penipuan tersebut.
"Penyidik saat ini tetap melakukan upaya mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen," tuturnya.
Ia mengatakan dasar dalam penanganan kasus ini, bahwa tersangka MDP telah menyebabkan gelaran konser yang seharusnya dapat menampilkan grup band Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar sehingga mengakibatkan kekisruhan dan pembakaran yang dilakukan para penontonnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis, yakni Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.