Jaksa Sita Aset Harvey Moeis, Harta Milik Sandra Dewi Ikut Terkena
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan asetnya disita, termasuk milik Sandra Dewi
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, kini memasuki fase baru. Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan untuk merampas aset-aset milik Harvey Moeis demi kepentingan negara. Aset-aset tersebut akan dihitung sebagai pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Harvey.
Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi, karena beberapa aset yang disita juga merupakan milik Sandra Dewi, meskipun keduanya telah membuat perjanjian pisah harta.
Tim kuasa hukum Harvey Moeis mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap keputusan hakim yang dianggap merugikan pihak Sandra Dewi. Mereka menyatakan akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Berikut ulasan selengkapnya:
Keputusan yang Menuai Kontroversi
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa semua aset milik Harvey Moeis akan dirampas untuk kepentingan negara. Aset-aset tersebut dianggap sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Namun, keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi, karena beberapa aset yang disita juga termasuk milik Sandra Dewi. Menurut tim kuasa hukum Harvey Moeis, Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah menyepakati perjanjian pisah harta. Situasi ini tentunya menciptakan ketidakadilan bagi Sandra Dewi yang tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Keberatan Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan yang mengakibatkan perampasan aset. Mereka mempertanyakan alasan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang menyita semua aset milik terdakwa, termasuk aset yang tidak terdaftar atas nama Harvey Moeis.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi Ahmad, penasihat hukum Harvey Moeis, dikutip dari Liputan6.com, Senin (23/12/2024).
Di samping masalah pemisahan harta, penasihat hukum juga menyoroti bahwa beberapa aset yang disita diperoleh oleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," jelas Andi.
Barang yang Disita
Menurut Liputan6.com yang merangkum dari berbagai sumber, terdapat sejumlah barang yang disita dari Harvey Moeis terkait kasus korupsi yang dilakukannya. Barang-barang tersebut meliputi 5 tanah atau bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan 2 di Tangerang. Selain itu, terdapat juga koleksi mobil mewah yang terdiri dari 2 Ferrari, 1 Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 Porsche, 1 Rolls Royce Cullinan, 1 Mini Cooper, 1 Lexus RX300, dan 1 Vellfire 2.5G. Di samping itu, penyitaan juga mencakup 141 jenis perhiasan, uang tunai sebesar USD 400.000 dan Rp 13.581.013.347, serta logam mulia.
Lebih lanjut, pihak berwenang juga menemukan puluhan tas mewah dari merek-merek ternama seperti Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton. Total ada 88 tas mewah yang disita, dengan beberapa di antaranya diduga milik Sandra Dewi.
Tindakan Hukum Berikutnya
Tim kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan bahwa mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memikirkan langkah hukum berikutnya. Mereka berencana untuk menelaah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan keberatan terkait penyitaan aset yang dianggap tidak relevan dengan kasus ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," tegas Andi.
Berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis?
Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Apa saja aset yang disita dari Harvey Moeis?
Aset yang telah disita mencakup berbagai macam barang, seperti tas-tas mewah, kendaraan, serta properti.
Apa yang menyebabkan penyitaan aset Harvey Moeis menjadi kontroversial?
Penyitaan aset yang dilakukan baru-baru ini telah menimbulkan banyak perdebatan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah aset yang disita ternyata merupakan milik Sandra Dewi, meskipun ia dan pihak terkait sudah menyepakati perjanjian pisah harta.
Apa tindakan hukum yang akan dilakukan oleh tim pengacara Harvey Moeis?
Tim kuasa hukum akan melakukan analisis terhadap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Mereka juga akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan keberatan terkait penyitaan aset yang telah dilakukan.