Eks Pimpinan KPK Soal Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun: Hukuman Paling Tinggi 20 Tahun
Menurut Laode, tidak ada hukuman kepada para pelaku kejahatan yang mencapai 50 tahun.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarief merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto agar hukuman kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis bisa mencapai 50 tahun penjara. Menurut Laode, tidak ada hukuman kepada para pelaku kejahatan yang mencapai 50 tahun.
"Pertanyaan bahwa nomor satu, hukuman itu tidak ada yang 50 tahun, yang paling tinggi 20 tahun. Apakah adil atau tidak adil kami juga tidak mau mempengaruhi putusan pengadilan," kata Laode kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1).
Namun Laode menjelaskan, sudah ada peraturan dalam Mahkamah Agung (MA) tentang panduan untuk pemberian hukuman. Termasuk kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
"Tapi sebenarnya, sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2, Pasal 3 UU tindak pidana korupsi," ujar Laode.
Bunyi Aturan Mahkamah Agung
Untuk diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi sebuah kasus.
Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, peraturan MA tersebut juga mengatur hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang dibagi menjadi tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.
Berikut pedoman pertimbangan hakim yang diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.
"Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:
a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi a tau sarana/ teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
b. aspek dampak tinggi, yaitu:
1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional;
2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/ atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau
3. perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak -anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;
c. aspek keuntungan terdakwa tinggi, yaitu:
1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam bersangkutan; dan/atau perkara yang
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10 persen dari nilai harta benda yang diperoleh
terdakwa dalam per kara yang bersangkutan"
Untuk itu, Laode mengaku bersama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas ingin membantu Mahkamah Agung untuk mendorong penerapan aturan tersebut.
"Kalau teman-teman bisa lihat itu jelas kerugiannya apa, layaknya berapa tahun, kerugian berapa layaknya berapa tahun, itu sudah ada dan memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang Mahkamah Agung," pungkas Laode.
Instruksi Prabowo
Sebelumnya, dalam pidato Presiden Prabowo di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas, meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara.
Prabowo ingin unsur aparat penegak hukum menberi perhatian terhadap hal ini.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo menilai, bahwa rakyat sudah mengerti mengenai hukum. Prabowo pun menyindir para napi koruptor yang tetap hidup enak dipenjara dengan berbagai fasilitas.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pakai TV," ucap Prabowo.
Prabowo lantas bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung banding atas vonis terhadap Harvey Moeis. Dia pun berharap vonisnya bisa 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya? Naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” pungkasnya.