Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Mengutip lama Bank Indonesia, uang rusak/cacat dapat ditukarkan, apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Cara kerja mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menjadi perbincangan publik setelah adanya uang yang rusak, hingga uang mutilasi yang diterima nasabah saat melakukan tarik tunai.
Di media sosial, beredar video hingga kemudian menjadi viral ketika seorang wanita mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.
Sementara komika Oza Rangkuti mengunggah video keluhannya di Instagram, karena mendapatkan uang pecahan Rp100.000 sobek-sobek. Uang tersebut dia dapatkan saat melakukan tarik tunai dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di satu bandar udara (bandara).
Dalam video yang diunggah pada instagram podcastkeselaje, Oza menceritakan dia menarik uang tunai dari ATM di suatu bandara, senilai Rp500.000. Pecahan yang keluar dari ATM tersebut adalah pecahan Rp100.000.
Namun, uang yang keluar dari mesin ATM tersebut seluruhnya robek, dan bolong-bolong. Oza dengan sindiran satirnya, kemudian mengkritik pihak perbankan, karena uang yang tersimpan di mesin ATM rusak.
Apa yang dialami Oza bukan pertama kali. Beberapa kali, netizen pernah mengunggah pengalaman serupa dengan Oza. Misalnya saja, pemilik akun Twitter @anatidine mendapatkan uang rusak saat mengambil uang tunai itu di mesin ATM Indomaret Panca Wardi Pulomas, DKI Jakarta, Kamis (16/3)."Halo admin @bankmandiri td saya ambil uang di ATM Merah Putih 49921140 Indomaret Pancawardi Pulomas. Terus uang yg keluar dalam keadaan udah sobek gini. Selanjutnya saya harus gimana biar uangnya bisa diganti?" tulisnya.
Mengutip lama Bank Indonesia, uang rusak/cacat dapat ditukarkan, apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Jika rusak tersebut adalah uang kertas, maka penggantian uang dapat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya dengan ketentuan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya,
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap,
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama,
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua per tiga ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Namun, pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
"Saya kurang yakin bahwa uang rusak atau uang mutilasi tersebut didapatkan dari mesin ATM," ujar Arianto kepada merdeka.com, Kamis (7/9).
Arianto menjelaskan alasannya ragu karena setiap bank atau pemilik atau pengelola mesin ATM memilki standar baku dalam melakukan pengisian uang ke dalam mesin.Bahkan, kata Arianto, Bank Indonesia mengatur secara khusus pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang Rupiah pada mesin ATM, Cash Deposit Machine (CDM), dan/atau Cash Recycling Machine (CRM). Aturan tentang pengisian uang oleh perbankan tertulis melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Sehingga, ucap Arianto, kecil kemungkinan terjadi kecurangan melalui pengisian uang palsu atau uang mutilasi di mesin ATM.
"Dan apabila hal tersebut terjadi, melalui log book yang ada, pihak bank akan mampu dengan cepat melakukan investigasi pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut," jelasnya. Meski begitu, Arianto menilai kejadian seperti ini tidak secara langsung menandakan adanya kerusakan pada mesin ATM.
Untuk kasus pengisian kaset ATM dengan uang palsu atau uang mutilasi sudah dimitigasi secara prosedural dan pengaturan ijin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
"Sedangkan untuk kemungkinan mesin ATM berkemampuan menerima setor tunai telah dimitigasi dengan teknologi deteksi uang palsu/rusak," pungkasnya.