Uang Mutilasi adalah Uang Setengah Asli Setengah Palsu, Kenali Ciri-cirinya
Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
Dengan maraknya kemunculan uang ini, penting untuk tahu bagaimana ciri-cirinya.
Uang Mutilasi adalah Uang Setengah Asli Setengah Palsu, Kenali Ciri-cirinya
Uang adalah salah satu medium pertukaran yang umum digunakan dalam kehidupan ekonomi modern. Sayangnya, beberapa orang yang tidak bertanggung jawab mencoba mengelabui masyarakat dengan uang-uang yang tidak layak digunakan dalam transaksi.
Selain uang palsu, fenomena lain terkait uang muncul dalam sebutan ‘uang mutilasi’.
Uang mutilasi ini sebenarnya juga berkaitan dengan uang palsu, yang sebagian bagiannya digabungkan dengan uang asli.
-
Apa ciri utama uang mutilasi? Ciri-ciri Uang Mutilasi Lebih lanjut, Marlison menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi atau uang rupiah yang diduga dirusak secara sengaja, yaitu apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang rupiah tersebut meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan atau jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, serta terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.
-
Bagaimana cara mengenal uang mutilasi? Ciri-ciri Uang Mutilasi Lebih lanjut, Marlison menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi atau uang rupiah yang diduga dirusak secara sengaja, yaitu apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang rupiah tersebut meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan atau jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, serta terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.
-
Kenapa uang mutilasi merusak kehormatan rupiah? Tindakan merusak uang rupiah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan sanksi bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang mengimbau kewaspadaan terhadap uang mutilasi? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Uang Mutilasi
Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
Fenomena uang mutilasi ini termasuk salah satu kategori merusak rupiah, yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang mutilasi tidak sah untuk digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
Beredarnya uang mutilasi ini tentu merugikan masyarakat, karena bagi si penerima, uang ini tidak bisa digunakan dalam transaksi ataupun ditukarkan dengan uang yang sah.
Ciri-ciri Uang Mutilasi
Untuk mengenali uang mutilasi, Anda perlu tahu bagaimana ciri-ciri dari uang ini.
Ciri-ciri uang mutilasi antara lain:
• Nomor seri yang berbeda. Jika nomor seri berbeda di bagian depan dan belakang, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.
• Benang pengaman uang. Jika benang pengaman tidak terlihat jelas atau tidak ada sama sekali, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.
• Terdapat pola kerusakan. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang, seperti terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya.
• Logo BI yang tidak berubah warna. Jika logo BI tidak berubah warna saat diputar atau dilihat dari sudut tertentu, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.
• Tekstur uang yang licin. Jika uang terasa halus atau licin, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.
Ciri Rupiah Asli
Bagaimana dengan uang rupiah yang asli? Ciri-ciri uang rupiah yang asli adalah sebagai berikut:
• Bahan baku uang rupiah adalah kertas khusus yang mengandung serat kapas. Uang rupiah terasa relatif elastis dan tidak mudah sobek.
• Benang pengaman uang rupiah terdapat pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Benang pengaman ini seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
• Logo BI dengan tinta berubah warna uang rupiah terdapat pada gambar perisai yang ada logo Bank Indonesia. Logo BI ini akan berubah warna dari emas ke hijau atau sebaliknya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
• Tekstur uang rupiah terasa kasar dan tidak licin. Uang rupiah juga memiliki unsur pengaman yang dapat diraba, seperti tulisan “Bank Indonesia”, gambar pahlawan, dan angka nominal.